Minggu, 06 Juli 2014

surat permohonan klup / AD ART ,tugas Manajemen Kepelatihan Olahraga

                                                                                            Pulai,  November 2013
Nomor             : 11/PSBPP. SN/XI/2013       
Lampiran         : 5 Berkas
Perihal             : Permohonan Menjadi Anggota PSSI

Yth. Ketua Pengcab. PSSI Dhamasraya
di Dhamasraya


Dengan hormat,
Melalui surat ini kami dari pengurus PSBPP mendo’akan semoga bapak berada dalam keadaan sehat wal’afiat dan sukses dalam melakukan aktivitasnya sehari – hari Amin. Didorong oleh keinginan meningkatkan prestasi olahraga sepakbola di Dharmasraya.
 melalui surat ini disampaikan kepada bapak bahwa kami pengurus Bahana Putra Pulai ingin mendaftarkan diri menjadi anggota PSSI dan dapat mengikuti kompetisi yang diadakan Pengcab. PSSI Dhamasraya ataupun Pengprov. SUMBAR.
             itu kami mengharapkan rekomendasi dari bapak Ketua Pengcab. PSSI Dhamasraya, guna memenuhi persyaratan mencalonkan klub kami agar terdaftar di Pengcab. PSSI Dhamasraya ataupun Pengprov. PSSI Sumbar. Demikianlah surat permohonan ini ditulis agar dapat dimaklumi, atas perhatian dan kerjasama nya diucapkan terima kasih.
Sebagai bahan pertimbangan bagi bapak melalui ini kami lampirkan persyaratan yaitu :
1.      Susunan pengurus PSBPP
2.      Filosofi logo dan arti.
3.      Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PSBPP.
4.      Notulen.
5.      Daftar hadir rapat pengurus.
            Perlu kami sampaikan bahwa seluruh jajaran pengurus dan pemain PSBPP melaksanakan tujuan dan azas PSSI. Demikianlah surat permohonan ini kami sampaikan agar bapak dapat mempertimbangkan, atas perhatian yang bapak berikan kami ucapkan terima kasih.

Pengurus PBPP
      Ketua umum                                   Ketua harian                          Sekretaris
           



 Yudha Nugraha, S.Pd, MP.d        Frengki Siswanto, S.Pd                Rudi Powler, SE


SUSUNAN PENGURUS PSBPP
PERIODE TAHUN 2013 – 2015

Penasehat /Pelindung                                                  : bpk. Jorong Pulai
Pembina                                                                      : Syahrial Salam
Ketua Umum                                                              : Yudha Tresna Nugraha, S.Pd
Ketua Harian                                                               : Frengki Siswanto, S.Pd
Sekretaris                                                                    : Rudi Powler, SE
Bendahara                                                                   : Yully Efita
Bidang Organisasi dan Administrasi 
Ketua                                                                    : M. Haris
Anggota                                                               : Kadri Rahim
Bidang Sumberdaya Manusia
Kepelatihan                                                           : Nofriadi sumri
Penelitian dan Pengembangan                              : Irawadi usman, S.Pd
Bidang Kompetisi/Pertandingan dan Perwasitan      
Ketua                                                                    : Helmi
Anggota                                                                :
Bidang Marketing, Promosi dan Publikasi                 : Eko Jibriel                            
Bidang Sekolah Sepak Bola (SSB)                              
Ketua                                                                    : Andika Pratama, S.Pd
Sekretaris                                                              : Rudi Powler, SE
Bendahara                                                            : Yully Efita




Pengurus PBPP

Ketua umum                             Ketua harian                          Sekretaris
           



  Yudha Tresna Nugraha, S.Pd        Frengki Siswanto, S.Pd                          Rudi Powler, SE







Keputusan :
Pertemuan pengurus PSST 2013
Menimbang :  
  1. Bahwa perubahan tentang penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga PSBPP belum disyahkan oleh Rapat Pengurus Tahunan.
  2. Bahwa dalam pertemuan PSBPP merekomendasikan kepada Ketua Umum untuk membentuk Tim Perumus dalam rangka penyempurnaan Anggaran Dasar PSBPP.
  3. Bahwa Ketua Umum PS.PSST telah membentuk Tim Perumus dan telah menyelesaikan tugasnya membuat rancangan Pedoman Dasar PSBPP.
  4. Bahwa Anggaran Dasar PSBPP hanya dapat diubah ole pertemuan Pengurus lengkap dan dihadiri oleh sekurang –  kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.
  5. Bahwa dipandang perlu mengeluarkan Keputusan mengenai Pedoman Dasar PSBPP.
Mengingat :
  1. Anggaran Dasar PSBPP.
  2. Anggaran Dasar Rumah Tangga PSBPP.
Memperhatikan :
  1. HAsil Rapat Pengurus PSBPP. 2013.
  2. Saran, usul dan pendapat yang disampaikan dalam pertemuan PSBPP. 2013.
Menetapkan :                     
MEMUTUSKAN
Pertama :  Menerima dengan baik hasil – hasil pertemuan Pengurus PSBPP. mengenai Pedoman Dasar PSBPP. sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua :       Dengan ditetapkan Pedoman Dasar PSBPP. maka semua peraturan – peraturan, ketentuan – ketentuan, sikap/ langkah dan segala kegiatan jalannya organisasi PSST harus merujuk kepada Pedoman Dasar PSST.
Ketiga :        Menugaskan kepada Ketua Umum PSBPP., menunjuk dan membentuk Tim Perumus untuk penyempurnaan Pedoman Dasar dan hasilnya bersifat final.
Keempat :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                                    Ditetapkan di : jorong Pulai
                                                                                    Pada tanggal : 10 November 2013

                                                           





Mukadimah
            Bahwa sesungguhnya Persatuan Sepakbola Bahana Putera Pulai dilahirkan di jorong Pulai pada tanggal 10 November 2013, sebagai akibat tuntutan pergerakkan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, maka Persatuan Sepakbola Bahana Putera Pulai merupakan salah satu organisasi perjuangan bangsa dan negara yang dilakukan melalui sepakbola.
            Bahwa sepakbola telah menjadi salah satu cabang olahraga rakyat yang sangat populer karena sepakbola merupakan sarana yang penting untuk menunjang pembangunan bangsa, baik di bidang fisik, mental dan spiritual dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata dan seimbang berdasarkan pancasila dan undang – undang dasar 1945.
            Bahwa keberhasilan membina sepakbola diukur dari prestasi yang dicapai karena tingginya prestasi dapat menimbulkan kebanggaan nasional.
            Menyadari hal tersebut di atas, dengan Rahmat Allah Swt dan didorong oleh keinginan luhur untuk mengabdikan diri pada Bangsa dan Negara, maka Persatuan Sepakbola Bahana Putera Pulai berupaya meningkatkan pembinaan organisasi Persepakbolaan nasonal yang kuat dan teratur serta menyelenggarakan kegiatan – kegiatan persepakbolaan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan peraturan organisasi internasional dalam olahraga sepakbola nasional. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik – baiknya, disusun landasan organisasi yang ditetapkan sebagai pedoman dasar sebagai berikut:









































PEDOMAN DASAR
Persatuan Sepakbola Putera Tembilahan Kota
(PSST)


Periode 2013 - 2015
















BAB I
UMUM
Pasal 1
  1. Organisasi ini diberi nama Persatuan Sepakbola Bahana Putera Pulai disingkat PSBPP.
  2. Kantor Pengurus Pusat PSBPP.
  3. Organisasi PSBPP berdiri pada tanggal 10 November di Jorong Pulai  sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
  4. Bahasa resmi yang dipakai oleh PS BPP adalah bahasa Indonesia.
Pasal 2
Dasar, Azas, Status, Wewenang
  1. PSBPP berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
  2. PSBPP berdasarkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan dilandasi semangat pengabdian dan berpegang teguh pada nilai – nilai sportivitas dan profesionalisme untuk menghasilkan prestasi sepakbola uang berkualitas.
  3. PSBPP adalah satu –satunya klub sepakbola yang membina pemain…………
BAB II
TUJUAN DAN USAHA
  1. PSBPP bertujuan :
a.       Membangun dan meningkatkan kualitas persepakbolaan dengan semangat persaudaraan, persahabatan, kejujuran, sportivitas dan profesionalisme.
b.      Menyebarluaskan persepakbolaan kepada masyarakat dengan berpedoman kepada sepakbola yang maju dan propesional.
c.       Membangun kerja sama antar klub-klub sepakbola di Sumbar dan Dhamasraya khususnya.serta nasional umumnya.
  1. Untuk mencapai tujuan tersebut PSBPP melaksanakan usah-usaha sebagai berikut :
a.       Melaksanakan latihan-latihan rutin sesuai tingkat sekaligus mematuhi peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diberlakukan oleh PSBPP, PSSI Dhamasraya, PSSI Sumbar dan pusat.
b.      Melaksanakan / mengadakan turnamen setiap tahun.
c.       Mengikuti turnamen-turnamen yang dilaksanakan baik di Dhamasraya maupun di daerah-daerah lain luar Dhamasraya.
d.      Mengembangkan konsep sepakbola yang maju secara propesional guna mencegah segala prilaku yang dapat merusak nilai sportivitas, fair play dan sikap propesionalitas persepakbolaan Indonesia.
e.       Melakukan segala upaya untuk mencegah serta menentang segala penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya dalam persepakbolaan.
f.       Melakukan segala upaya untuk mencegah serta menentang prilaku dan aktifitas yang bernuansa SARA ( suku, agam, ras, dan antar golongan ).
g.      Menegakkan aturan dalam setiap penyelesaian perselisihan.
h.      Mengupayakan kerja sama yang kooperatif dan konstruktif dengan PSSI Sumbar, PSSI pusat , AFF, AFC, FIFA, seta asosiasi nasional lainnya.
i.        Menjaga segala sesuatu yang menjadi hak milik( invntaris ) PSBPP.
Pasal 4
Keanggotaan / pemain
  1. pemain PS.BPP adalah pemain yang telah terdaftar sebagai pemain PSBPP.
  2. pemain sesuai dengan usia masing-masing.
  3. keanggotaan / pemaian PSBPP dapat hilang karena: mengundurkan diri, atau tidak lagi aktif mengikuti latihan-latihan.
  4. pemain terdiri dari amatir dan non amatir untuk senior.
Pasal 5
Syarat – Syarat pemain
  1. menyetujui dasar, azas dan tujuan PSBPP.
  2. dapat mengikuti latihan – latihan secara rutin dan teratur.
  3. domisili di Dhamasraya dan sekitarnya.
  4. mengajukan permohonan dan mengisi formulir sebagai anggota pemain.
Pasal 6
Hak dan kewajiban pemain
  1. pemain diharuskan mengikuti latihan – latihan rutin sesuai tingkat usia.
  2. mematuhi pedoman dasar, peraturan dan ketentuan lainnya dari PSBPP.
  3. mengikuti turnamen –turnamen, pertandingan – pertandingan dan kompetisi PSSI Sumbar.
  4. mematuhi dan menghomati semua bentuk hukuman yang diputuskan oleh PSBPP, PSSI, AFF, AFC, FIFA.
Pasal 7
Sanksi
Pengurus PSBPP dapat memberikan sanksi terhadap anggota yang tidak memenuhi ketentuan – ketentuan dalam pedoman dasar ini.
Jenis samksi yang diberikan pada pemain berupa :
  1. peringatan
  2. denda
  3. skorsing
  4. pemecatan
Pasal 8
Musyawarah
  1. musyawarah klub dapat diselenggarakan 5 (lima) tahun.
  2. dalam keadaan luar biasa musyawarah dapat dilaksanakan sewaktu – waktu jika dikehendaki oleh pemilik klub.
  3. musyawarah dapat menetapkan dan menyempurnakan pedoman dasar organisasi.
  4. menetapkan program kerja PSBPP

.
Pasal 9
Pengurus
  1. Penasehat /Pelindung                                                 
  2. Pembina                                 
  3. Ketua Umum                                                             
  4. Ketua Harian                                                              
  5. Sekretaris                                           
  6. Bendahara                  
  7. Bidang Organisasi dan Administrasi                                     
  8. Bidang Sumberdaya Manusia
  9. Bidang Kompetisi/Pertandingan dan Perwasitan        
  10. Bidang Marketing, Promosi dan Publikasi                                        
  11. Bidang Sekolah Sepak Bola (SSB)                                                    
  12. Bidang Futsal                                                                                                 
  13. Pengurus harian diangkat dan diberhantikan oleh keetua umum.
  14. Untuk kelancaran tugas – tugas pengurus PSBPP, ketua umum dapat menunjuk tenaga profesional sesuai dengan kebutuhan.
  15. Komisi – komisi
·         Komisi hukum
·         Komisi pertandingan
·         Komisi perwasitan

Pasal 10
Qorum dan syahnya keputusan
  1. setiap musyawarah dan rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumla anggota.
  2. dalam hal qorum sebagaimana dalam ayat 1 tidak tercapai, maka musyawarah atau rapat akan diambil keputusan oleh ketua umum (pemilik klub).

BAB III
KEUANGAN

Pasal 11
Sumber Keuangan
  1. keuangan PSBPP  berasal dari pemilik klub, donatur, SPP anggota.
  2. hasil pertandingan yang diselenggarakan oleh pengurus.
  3. sumbangan – sumbangan dan bantuan – bantuan yang tidak mengikat.
  4. usaha – usah lain yang syah.
Pasal 12
Pengelolaan keuangan
Pengelolaan keuangan PSBPP diatur diatur oleh pemilik klub c/q ketua umum.
Pasal 13
Pertanggungjawaban keuangan
Pemilik klub bertanggungjawab mengenai keuangan PSBPP.

Pasal 14
Kompetisi dan pertandingan
Kompetisi dan pertandingan yang diikuti oleh PSBPP diikuti oleh pemain amatir dan nonamatir.
Pasal 15
Masa kompetisi
Masa mengikuti kompetisi yang diadakan oleh pengda PSSI Sumbar dan PSSI pusat sesuai jadwal yang telah ada.
BAB V
PEMAIN
Pasal 16

  1. didalam pembinaan pesepakbolaan PSBPP mengenal pemain amatir dan non amatir.
  2. pemain non amatir bermain dan mengikuti kompetisi divisi utama, I dan II.
  3. pemain amatir bermain pada kompetisi selain yang ditentukan pada ayat 2 diatas.
  4. status dan alih status serta transfer pemain pelaksanaannya ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh pengurus PSBPP.


Pemain asing di adakan dalam rangka turut serta meningkatkan kualitas sepak bola nasionaldan di maksudkan untuk mendorong terjadinya transfer ilmu dan keterampilan terhadap pemain nasional.
Pengadaan pemain asing hanya di laksanakan oleh agen resmiyang terakreditasi. Di kethui dan di setujui  oleh Pengurus PSBPP.

Pasal 17
Tim Nasional

Tim nasional adalah kumpulan pemain sepak bola terpilih untuk bermain di tim nasional sesuai dengan jenjang tingkatan nya. Tim nasional berasal dan di seleksi dari klup sepak bola Amatir dan Non Amatir.
Pemain yang telah di seleksi menjadi tim nasional wajib mengikuti ketentuan PSST,khususnya dalam pemusatanlatihan dan memperkuat Tim nasional.




Pasal 18
Kelompok Usia Pemain

Tim pembinaan pemain amatir, PS.PTK mengenal klasifikasi pemain dalam kelompok usia:
1.di bawah usia 15 tahun
2.di bawah usia 17 tahun
3.di bawah usia 19 tahun
4.di bawah usia 23 tahun

Pasal 19
FUTSAL

PSBPP Melakukan pembentukan pengembangan tim futsal yang pembinaan nya melalui penyelenggaraan kompetisi dank e giatan lain nya yang pelaksanaannya akan di atur dalam peraturan tersendiri.
Status dan keberadaan futsalakan diatur tersendiri.

Pasal 20
Sekolah Sepak Bola (SSB)

Kegaitan pembibitan dan pembinaan pemain sepak bola usia muda di lakukan melalui sekolah Sepak Bola (SSB). Secara mandiri di bawah pembinaan Pengurus PSBPP.


BAB VI
PELANGGARAN DAN HUKUMAN

Pasl 21

Seluruh komponen seperti: Pengurus, pemain, pelatih, wasit, inspektur wasit, Pengawas pertandingan dan pengelola sepak bola lain nya yang melanggarpedoman dasar dan peraturan PSBPP dapat di kenakan hukuman.
Pemain yang menolak mengikuti pemusatan latihan dan memperkuat tim nasional,tanpa alasan yang jelas,yang kuat dan syah,dapat di kenakan hukuman.
Pengurus , pemain, Pelatih, Wasit, IP, PP dan pengelola sepak bola lain nya yang ikut membantu pelanggaran disiplin, suap, penyalahan gunaan narkoba dan kegiatan yang bernuansa SARA dapat di kenakan hukuman.
Bentuk hukuman terhadap ayat 1,2 dan 3 di atas dapat diatur dalam peraturan tersendiri.



BAB VII
PERSELISIHAN

Pasal 22

Semua bentuk penyelsihan yang berkaitan dengan organisasi dalam tubuh PSBPP diselesaikan dalam organisasi sesuai dengan tingkatan nya .
Pengurus harian dapat dapat membentuk suatu tim Arbitrasi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
Pengurus harian mempunyai hak untuk memutuskan arbitrator dan keputusan yang bersifat final dan mengikat pihak-pahak yang berselisih.

BAB VIII
BENDERA LAMBANG

Pasal 23

PSBPP memiliki bendera dan lambang.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI PSBPP

Pasal 24

Pembubaran organisasi PSBPP hanya dapat di lakukan oleh pemilik klub melalui musyawarah pengurus dan di hadiri oleh 2/3(dua pertiga) pengurus.


BAB VIII
Musyawarah
Pasal 10

1. musyawarah di hadiari oleh:
    a. pengurus PSBPP.
    b. undangan lain atas  persetujuan Ketua Umum
    c. Unsur pegda PSSI  Sumatra barat
    d. Koni Dharmasraya  (Adi candra mewakili)
2. pemilhan pengurus dilakukan atas persetujuan pemilik klub
3. Pimpinan musyawarah dipimpin oleh pemilik klub
4. Musyawarh di lakukan satu kali dalam lima tahun guna menetap kan pengurus baru                  ruang  evaluasi hasil kerja pengurus lama.

BAB IX
Keuangan
Pasal 11

Keuangan PSBPP adalah dari pemilik klub

BAB X
Penutup
Pasal 12

1. Hal-hal lain yang belum di tetapkan dalam ART ini akan di tetapkan oleh pengurus harian
2. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan

Ditetapkan di  : Pulai
Pada tanggal   :  10-november 2013

Pengurus PSBPP
























Anggaran Rumah Tangga
Persatuan Sepak Bola BPP
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1

1. yang dapat menjadi anggota / pemain PS BPP adalah
    a. pemain yang besangkutan di haruskan mengisiformulir pendaftaran
    b. Mematuhi peraturan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalm klub BPP
    c. Mematuhi dan mengikuti latihan latihan rutin yang di laksanakan klub ini
2. seorang pemain yang ingin pindah klub  di haruskan mengajukan secara tertulis kepada pengurus / pemilik klub

BAB II
Kewajiban Dan Hak anggota
Pasal 2

Setiap anggota / pemain  kesebelasan berkewajiban:
a.       Menghayati dan mengamalkan ketentuan organisasi    
b.   mentaati seluruh peraturan yang berlaku
c.    Membantu pengurus mengembangkan dan meningkatkan loyalitas kepada klub.
d.    mengikuti dan mematuhi aturan aturan yang berlaku pada klub BPP
e.    Setiap pemain bebas iyuran bulanan

Pasl 3

Setiap anggota berhak
  1. memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
  2. mengajukan pendapat dan mengajukan saran untuk kebaikan dan peningkatan prestasi Klub
  3. memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Klub
  4. Dan lain lain di anggap perlu.

BAB III
Penghentian Anggota
Pasal 4

Anggota /pemain berhenti karena:
  1. Permintaan sendiri secara tertulis
  2. Dikeluarkan karena tidak disiplin dan tidak mematuhi/ bertentangan dengan  AD ART
  3. Bubarnya ke sebelasan klub BPP


BAB IV
Perpindahan Anggota Kesebelasan / Pemain
PASAL 5

  1. Pemain dari kesebelasan lain dapat pindah ke klub baru setelah ada persetujuan tertulis dari klub asalnya
  2. Jika pemain dari PSBPP ingin pindah ke klub lain akan di beri kemudahan Asal permintaan tertulis JBS


BAB V
Susunan dan Wewenang Pengurus
Pasal 6

Susunan pengurus PS.BPP
  1. Penasehat /Pelindung                                                 
  2. Pembina                                 
  3. Ketua Umum                                                             
  4. Ketua Harian                                                              
  5. Sekretaris                                           
  6. Bendahara                  
  7. Bidang Organisasi dan Administrasi                                     
  8. Bidang Sumberdaya Manusia
  9. Bidang Kompetisi/Pertandingan dan Perwasitan        
  10. Bidang Marketing, Promosi dan Publikasi                                        
  11. Bidang Sekolah Sepak Bola (SSB)                                                    
  12. Bidang Futsal



Pasal 7

  1. Pengurus harian berwenang menentukan kebijaksanaandan berwenang melaksanakan segala ketentuan  ketentuan organisasi
  2. Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum  pengurus harian merupakan badan pelaksana yangselalu mempertimbangkan asas manfaat kebersamaan dan Mufakat
  3. Pengurus harian wajib memberikan pertanggung jawaban pada ketua umum
  4. Pengisian Jabatan yang lowong antar waktu hanya dapat di laksanakan secara mufakat persetujuan ketua umum
  5. Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada waktu masa jabatan yang digantikannya telah habis.
  6. pembagian tugas pengurus ditetapkan dengan keputusan pengurus harian.


BAB VI
Peraturan pertandingan
Pasal 8
  1. pertandingan kompetisi dilaksanakan oleh suatu panitia yang dipimpin oleh bidang kompetisi.
  2. dalam melaksakan pertandingan / kompetisi PSSI /pengda PSSI pengurus harian dapat membentuk panitia yang pelaksanaanya segera dipertanggungjawabkan.
  3. hasil – hasil pertandingan baik keuangan dan lain –lainnya dilaporkan secara tertulis dan terbuka dalam rapat pengurus yang dihadiri ketua umum.

BAB VII
Rapat – rapat
Pasal 9
  1.  pengurus PSBPP baru dapat mengadakan rapat sewaktu – waktu dianggap perlu dan sekurang – kurangnya satu kali dalam tiga bulan
  2. pimpinan ketua umum berhak mengundang rapat atau meminta pendapat dari pihak lain dinggap perlu guna kemajuan persepak bolaan.
  3. semua keputusan dijalankan secara musyawarah dan mufakat.
  4. semua anggota pengurus yang telah ditunjuk untuk itu wajib mengikuti rapat pengurus apbila diundang.
  5. rapat pengurus merupakan kekuasaan tertinggi dalam lingkungan PS.BPP


BAB VIII
Musyawarah
Pasal 10
  1. musyawarah dihadiri oleh:
    1. pengurus PSBPP
    2. undangan lain atas persetujuan ketua umum
    3. unsur pengda PSSI Dhamasraya
    4. koni Dhamasraya (yang mewakili)

  1. pemilihan pengurus dilakukan atas persetujuan klub
  2. pimpinan musyawarah dipimpin oleh pemilk klub
  3. musyawarah dilakukan satu kali dalam lima tahun guna menetapkan pengurus baru ruang evaluasi hasil kerja pengurus lama.

BAB IX
Keuangan
Pasal 11
Keuangan PSBPP adalah dari pemilik klub

BAB X
Penutup
Pasal 12
  1. hal – lain yang belum ditetapkan dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus harian
  2. anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Jorong Pulai
                                                                                    Pada tanggal : `10 November 2013

           



Ketua umum                             Ketua harian                          Sekretaris
           



  Yudha Tresna Nugraha, S.Pd        Frengki Siswanto, S.Pd                          Rudi Powler, SE



Tidak ada komentar:

Posting Komentar